TULANG BAWANG BARAT – Menindaklanjuti desakan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, terkait persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis yang dinonaktifkan, Ketua Fraksi Kebangkitan Sejahtera Berkarya (KSB) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Muhammad Taufik Hidayat, menyatakan siap mengawal dan memperjuangkan persoalan tersebut agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak.
Ditemui di kediamannya, Kamis (5/11/2026), Taufik menjelaskan bahwa perhatian yang disampaikan Maulidah Zauroh merupakan persoalan penting dan mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Menurutnya, akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administrasi maupun status kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Menindaklanjuti arahan Ibu Wakil Ketua, kami akan segera mengawal persoalan ini. Harapannya, masyarakat di Kabupaten Tubaba, khususnya warga kurang mampu, tetap bisa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan standar kelayakan,” ungkapnya.
Ia menilai, program BPJS Kesehatan gratis sangat dibutuhkan masyarakat kurang mampu karena menjadi salah satu jaminan penting dalam memperoleh pelayanan medis secara berkelanjutan, baik untuk pengobatan maupun kebutuhan kesehatan lainnya.
Menurutnya, apabila kepesertaan BPJS Kesehatan gratis belum dapat menjadi solusi menyeluruh bagi masyarakat yang membutuhkan, pihaknya akan berupaya mencari alternatif penyelesaian melalui koordinasi dan audiensi dengan instansi terkait.
“Jika memang BPJS Kesehatan gratis belum menjadi solusi terbaik, kami akan mencoba melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan pengobatan justru tidak bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit pemerintah hanya karena terkendala status kepesertaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis saat ini juga berkaitan dengan perubahan data desil masyarakat sebagai dasar penentuan tingkat kesejahteraan dan kelayakan penerima bantuan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatan gratisnya sudah tidak aktif agar segera melakukan pengurusan administrasi dan memperbarui data melalui pemerintah tiyuh maupun Dinas Sosial setempat.
Ia juga menyampaikan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan masyarakat, di antaranya surat keterangan tidak mampu dari pemerintah tiyuh, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta foto kondisi rumah yang dilengkapi titik koordinat GPS dari bagian depan, tengah, dan belakang.
“Silakan masyarakat yang BPJS Kesehatan gratisnya tidak aktif agar segera mengurus surat keterangan tidak mampu dari pemerintah tiyuh, dengan melampirkan fotokopi KK dan KTP serta foto rumah yang dilengkapi titik koordinat GPS dari tampak depan, tengah, dan belakang. Selanjutnya, berkas tersebut disampaikan ke Dinas Sosial setempat agar dapat ditindaklanjuti untuk proses pemutakhiran data dan perubahan desil,” jelasnya.
Ia berharap, melalui pembaruan data tersebut, kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tercatat secara lebih akurat sehingga warga yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat kembali terakomodasi dalam program jaminan kesehatan pemerintah.
Taufik menegaskan, persoalan pelayanan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Ia berharap pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait dapat memperkuat koordinasi agar tidak ada warga kurang mampu yang kehilangan akses pengobatan akibat kendala administrasi.
“Prinsipnya, masyarakat yang membutuhkan harus tetap mendapatkan perhatian. Kami akan berupaya mengawal persoalan ini agar ada solusi konkret dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan dapat terpenuhi,” pungkasnya.
Penulis: Dian Putra







