Journalis, Lampung Utara – Dalam rangka memberikan informasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, pemuda dan Lembaga Kemasyarakatan terkait Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Drs. Yose Rizal yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Utara – Way kanan gelar Kegiatan Sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2019 Tentang fasilitasi, Pencegahan, penyalahgunan Narkotika, Psikotropika dan Zat aditif lainnya. Kegiatan Sosialisasi tersebut di laksanakan di Balai Benih Kementerian Kelautan, Kebon 5 Tanjung senang Kotabumi Selatan Lampung Utara (26/01/2020).
Dalam sambutannya, “Yose Rizal berharap Sosialisasi Perda ini dapat menjadi sumber informasi, keterlibatan serta peran aktif seluruh masyarakat Lampung utara dalam rangka memerangi Narkoba yang dapat merusak diri pribadi dan keluarga”. Pungkasnya.
Hadir dalam Kesempatan tersebut Narasumber dari akademisi dari Universitas Bandar Lampung yaitu Rifaldy Silitonga, S.H. M.H, C.La dan Aiptu Suharsono yang mewakili Kapolsek Kotabumi Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, sehingga diharapkan adanya sosialiasi Perda ini dapat menjadi kerangka acuan bagi DPRD lampung Utara dalam mengaktualisasi dan implementasi produk Hukum tersebut dimasyarakat Ujar Yose Rizal.
Dalam Sosialisasi Perda ini juga diharapkan agar masyarakat aktif bertanya dalam diskusi tersebut agar masyarakat semakin sadar dan memahami betul dampak dan Bahaya Narkotik waktu di akhir Sambutannya.
(*)