Pringsewu : Kinerja Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu, M. Akbar Sholeh, S.Si., M.S.Ak dibongkar. Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP, ia dinilai lalai mengawasi pengangkatan 4 Tenaga Ahli Bupati dan 9 Ajudan Bupati dan Wakil Bupati non ASN yang bertentangan dengan aturan.
Kelalaian itu terbukti dari pengakuan Akbar sendiri. Ia membenarkan pengangkatan pertama di tahun 2025 dilakukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Benar, di tahun 2025 mekanismenya penunjukan. Belum ada lelang,” kata Akbar di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
Padahal diketahui sesuai aturan, APIP wajib melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan. Keterlambatan pengawasan ini membuat persoalan baru terbongkar setelah ditegur DPRD Pringsewu dan ditemukan BPK RI.
DPRD Pringsewu telah merekomendasikan agar pengangkatan tenaga ahli dan ajudan non ASN dievaluasi. BPK juga mengeluarkan rekomendasi yang sama dan melarang kepala daerah mengangkat tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pakar di luar mekanisme yang berlaku.
Selain melanggar aturan, pengangkatan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa proses seleksi terbuka.
“Selain pemborosan anggaran, mekanisme pengangkatan Tenaga Ahli dan Ajudan Bupati dan Wakil Bupati Non ASN tersebut telah melanggar mekanisme aturan yang ada,” kata sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber itu menilai, jika sejak awal APIP bekerja sesuai fungsi, kesalahan aturan tidak akan berlangsung hingga setahun lebih.
“Jika dalam hal ini saja seorang Inspektur selaku APIP tidak menindaklanjuti sesuai mekanisme, bagaimana jika ada hal lain terjadi. Seharusnya Inspektur melindungi Bupati dengan memberikan saran tertulis,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Bupati Pringsewu segera mengevaluasi kinerja Inspektur. Menurutnya perlu dipertanyakan kemampuan dan kecakapan Inspektur dalam menganalisis persoalan. Jika memang tidak mampu bekerja sesuai aturan, perlu dilakukan evaluasi kembali karena yang dirugikan adalah Kabupaten Pringsewu.
Saat dikonfirmasi, Akbar membenarkan BPK sudah memeriksa dan DPRD sudah merekomendasikan. Namun ia tetap membela keberadaan tenaga ahli.
“Kabupaten Pringsewu sangat membutuhkan Tenaga Ahli Bupati karena sangat membantu Pemkab selama ini,” kata Akbar.
Ia mencontohkan salah satu tenaga ahli adalah mantan Tenaga Ahli Presiden Prabowo di bidang Mocaf. “Tidak ada yang menyalahi Tenaga Ahli Bupati tersebut, hanya mekanisme pengangkatannya saja yang perlu diperbaiki,” pungkasnya.
Erwandi






