Perubahan APBD Pringsewu 2026 Disahkan, Pendapatan Daerah Capai Rp1,16 Triliun

Pringsewu : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 disetujui bersama eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Rabu (23/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda serta sejumlah unsur lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Riyanto Pamungkas menyampaikan struktur pendapatan dan belanja daerah setelah pembahasan Perubahan APBD 2026.

Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.163.145.591.798,41. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp193.021.173.798,41 dan pendapatan transfer Rp970.124.418.000.

Sementara belanja daerah mencapai Rp1.195.135.437.890,71. Untuk menutup defisit, pemerintah daerah menggunakan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp31.989.846.092,30.

Dengan pembiayaan netto sebesar Rp31.989.846.092,30, defisit anggaran ditutup dengan jumlah yang sama sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi Rp0.

Riyanto mengatakan pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan, baik melalui PAD maupun sumber pendapatan lainnya.

Menurutnya, peningkatan pendapatan akan berdampak terhadap kemampuan belanja daerah dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Setelah disetujui DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Riyanto menyarankan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Pringsewu hadir dalam proses evaluasi tersebut.

Dengan demikian, catatan dan rekomendasi hasil evaluasi dapat dipahami serta segera ditindaklanjuti pemerintah daerah dan DPRD.

Riyanto juga meminta seluruh kepala perangkat daerah yang mengelola penerimaan agar meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

“Sebagai pelaksanaan dari APBD, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya memedomani prinsip efektif, efisien dan ekonomis,” kata Riyanto.

Ia juga mengingatkan perangkat daerah agar disiplin dalam pengelolaan keuangan karena anggaran yang disiapkan merupakan batas maksimal yang dapat digunakan.

“Perlu diketahui, anggaran yang disiapkan adalah anggaran maksimal, karenanya agar mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya. (*)

banner 528x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *